Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelantikan kepala daerah terpilih 2024 di Indonesia akan dijadwalkan sebagai berikut:

Rabu, 18 Desember 2024 | Desember 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-18T14:58:14Z

Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Indonesia dijadwalkan sebagai berikut:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur: Pelantikan akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025. sesuai kutipan dari Indonesia Baik

  • Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Pelantikan dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025. Indonesia Baik

Jadwal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, sementara bupati/wali kota dan wakilnya dilantik 30 hari kerja setelah penetapan oleh KPU kabupaten/kota. (Indonesia Baik)

Namun, jadwal pelantikan dapat berubah jika terdapat perselisihan hasil pemilihan yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Indonesia Baik)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan tidak akan dilaksanakan secara serentak, terutama di daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada. (Metro TV News)

Hingga saat ini, proses rekapitulasi hasil Pilkada 2024 masih berlangsung, dan KPU diharapkan menetapkan hasil resmi pada 15 Desember 2024. (Detik)

Setelah penetapan, tahapan selanjutnya adalah pelantikan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan kemungkinan penyesuaian jika terdapat sengketa hasil pemilihan.

Berikut adalah beberapa foto terkait proses Pilkada 2024:

×
Berita Terbaru Update