Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SATPOL PP MENUTUP TUJUH GERAI RETAIL DI LUWU TIMUR

Jumat, 07 Maret 2025 | Maret 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-07T06:12:45Z

 

Luwu Timur, 7 Maret 2025 – Tujuh gerai retail diantaranya 2 indomaret, 2 alfamidi dan 2 alfamard di Kabupaten Luwu Timur resmi ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah kedapatan beroperasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2021. Langkah ini menjadi pukulan telak bagi jaringan ritel tersebut setelah berulang kali diberikan peringatan namun tak kunjung mengantongi izin yang diperlukan.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur, Senfry, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan cukup waktu bagi Indomaret untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan. Namun, hingga batas akhir yang ditetapkan, tidak ada bukti legalitas yang diserahkan.

"Kami sudah memberikan peringatan berulang kali. Karena tidak ada tindak lanjut, maka sesuai prosedur, kami lakukan penutupan sementara," ujar Senfry dalam keterangannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Timur menyatakan bahwa keputusan mengenai kelanjutan operasional gerai-gerai tersebut bergantung pada seberapa cepat pihak Indomaret menyelesaikan pengurusan izin mereka.

"Saat ini tinggal menunggu pihak Indomaret melengkapi dokumen. Jika izin sudah sesuai aturan, tentu ada peluang untuk dibuka kembali," jelasnya.

Penutupan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan aspek legalitas sebelum beroperasi. Satpol PP bersama instansi terkait berjanji akan terus meningkatkan pengawasan guna memastikan semua usaha di Luwu Timur berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (red)

×
Berita Terbaru Update